A. Hakikat
norna, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Manusia adalah makhluk ciptaan tuhandan dikodratkan sebagai
makhluk monodualis artinya kodrat manusia di samping sebagai makhluk individu,
manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Zoon politicon artinya, manusia
itu pada dasarnya selalu mempunyai keinginanuntuk hidup bersama-sama, bergaul,
dan berkumpul dengan manusia lainnya. Berarti tidak dapat hidup sendiri-sendiri
tanpa bantuan orang lain.
Kebutuhan manusia satu dengan yang lain tidaklah sama. Maka
tidak jarang terjadi keinginan/kepentinan seseorang atau sekelompok orang
berbeda, bahkan bertentangan dengan keinginan/kepentingan orang/kelompok lain
dalam masyarakat. Kondisi ini menimbulkan gangguan hubungan antar manusia atau
masyarakat. Bahkan dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat,
apabila dibiarkan dalam waktu yang lama.oleh sebab itu, dalam masyarakat
diperlukan norma, kaidah atau peraturan hidup.
1. Norma
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, berarti aturan atau
ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai
panduan, tatanan, dan pengendali tingkah lakuyang sesuai dan diterima.
2. Kebiasaan
Adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama
karena banyak orang menyukai dan mengangapnya penting. Karena disukai dan
dianggap penting maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Atau pada intinya
kebiasaan adalah perbuatan manusia secara sadar yang dikerjakan oleh banyak
orang dan berulang- ulang.
3. Adat
istiadat
Adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun-temurun.
Hal ini diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya sebagai warisan
sehingga kuat generasinya dengan pola perilaku masyarakat.
4. Peraturan
Berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat
untuk mengatur.
Adapun
norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah:
1. Norma
Agama
Norma agama merupakan peraturan hidup
yang diterima sebagai perintah-peerintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran
yang berasal dari Tuhan. Ajaran-ajaran Tuhan ini terdapat dalam kitab sici
masing-masing agama.
Contoh:
a. Agama
Islam
uang suap adalah haram, surat Al Baqarah 188: “Dan janganlah
sebagian kalian memakan hartaa sebagian lain yang lain diantara kalian dengan
cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.”
b. Agama
Kristen
hal menghakimi orang lain, Matius 7:
1-3
“Janganlah
kamu menghakimi (orang lain) supaya kamu tidak dihakimi (tuhan). Karena dengan
penghakiman yang kamu pakai untuk mengukur (orang lain), akan diukur kepadamu.
Mengapa kamu melihat selumbar di mata saudaramu,sedangkan balok dimatamu tidak
engkau ketahui?”
c. Agama
Budha
dalam kitab Weda, Sloka 327 saraka
muccahaya: “… dan jangan durhaka terhadap orang yang bersuaka (meminta
perlindungan) padamu, karena krtaghna (penghianatan) namanya dosa yang demikian
tidak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya.”
Pelanggaran
norma ini diancam hukuman dari Tuhan diakhirat nanti.
2. Norna
Kesusilaan
Norma kesusilaan merupakan
merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari
manusia (insane kamil). Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara
batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap
dan perbuatannya.
Contoh: a)
Hendaklah engkau berlaku jujur.
b) Hendaklah engkau berbuat baik.
Pelanggaran ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan
mendalam bagi si pelanggar.
3. Norma
Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari
pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati
sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia disekitarnya.
Contoh: a)
Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
b) Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
c) Mempersialhkan tempat duduk kepada wanita didalam kereta api atau
bus, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
Pelanggaran norma ini akan mengakibatkan celaan atau
pengasingan dari lingkungan masyarakat.
4. Norma
Hukum
Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh
penguasa Negara yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Seperti
yang dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 “bahwa Negara Indonesia adalah
Negara hokum.”
Contoh:
1) barang
siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan
pidana penjara paling lama 15 tahun (KUHP BAB XIX Pasal 338).
2) tiap
perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mawajibkan
orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut (
KUHP Perdata BAB III Pasal 1365).
3) setiap
orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan
fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun / denda paling banyak Rp
24.000.000.000,00 (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274).
Pelanggaran norma ini akan
mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara/denda sejumlah uang dan sitaan atas
benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak
hokum.
Kebiasaan
Selain norma-norma dalam masyarakat
juga terdapat sejumlah kebiasaan. Setiap individu tentu memiliki
perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari.
Perilaku-perilaku tersebut bias sama atau bias juga berbeda dengan orang lain.
Contoh:
1. Kegiata
menggosok gigi sebelum tidur, kegiatan ini dilakukan setiap hari sehingga
menjadi pola hidup sehari-hari.apabila kegiatan ini tidak dikalukan kita merasa
tidak nyaman.
2. Dalam
masyarakat juga terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu yang diikuti oleh warga
negaranya. Antara lain:
a. Dalam masyarakat Indonesia
terdapat kebiasaan untuk menerima atau memberi dengan tangan kanan.
b. Flores ada kebiasaan para petani
menggemburkan tanah dengan menggunakan sekop bukan cangkul.
c. Islam di Indonesia ada kebiasaan
menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah.
d. Dalam kelompok masyarakat jawa,
terdapat kebiasaan menggunakan batik saat menghadiri acara pernikahan.
Kebiasaan-kebiasaan
ini umumnya dianggap sebagai suatu cara yang lazim, wajar, atau benar. Oleh
karena itu dianggap wajar dan benar hal itu dilakukan berulang-ulang dan
menjadi bagian dari kehidupan masyarkat.
Perlu di
ingat: Kebiasaan yang satu dengan Yang lain akan berbeda.
Adat
istiadat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai
aturan/peraturan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat
adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai budaya , norma, hukum,
dan aturan-aturan yang satu dengan yang lain berkaitan menjadi satu system atau
kesatuan. Contoh adat istiadat jawa ada upacara bersih desa, gugur gunung, dan
lain-lain.
Adat
istiadat ada 2 macam:
1. adat
istiadat tertulis
Contoh:
piagam-piagam raja, peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti
peraturan desa, agama desa, awing-awing (peraturan subak di bali).
2. Adat
istiadat yang tidak tertulis
Contoh: a.
upacara ngabeb di bali
b. peraturan tata tertib RT/RW
c. peraturan lalu lintas
peraturan ini sama halnya dengan norma, bersifat mengikat dan
wajib ditaati, bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Tujuan dan
kegunaan norma
Bahwa setiap norma mempunyai sumber
yang berbeda-beda, asekaligus dalam pelaksanaannya tidak bias dipisahkan secara
mutlak. Adapun tujuan dan kegunaan norma adalah:
1. Norma
agama
Apabila seorang / orang melanggar norma agama, maka ia akan
mendapatkan sanksi dari tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing.
Oleh sebab itu:
a) Tujuan
norma agama adalah menciptakan insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, dalam arti mampu melaksanakan apa yang menjadi keharusan-Nya dan
meninggalkan apa yang menjadi larangan-Nya.
b) Kegunaan
norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku insan Ilahi dalam
hidup dan kehidupannya.
2. Norma
kesusilaan
Apabila seseorang melanggar norma kesusilaan maka ia akan
dicap sebagai orang yang asusila.
Tujuan norma kesusilaan adalah agar setiap orang memiliki
rasa kesusilaan dalam hidup dalam masyarakat.
3. Norma
kesopanan ( adat)
Apabila seseorang melangar norma kesopanan ia akan dikenakan
sanksi berupa pengucilan/pengusiran.
Tujuan norma adat/ kemasyarakatan ini agar setiap anggota
masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya
Kegunaan norma adat (kesopanan)
adalah untuk mengatur kehidupan antar manusia dalam berinteraksi dengan
sesamanya, sehungga tidak timbul perselisihan di antar sesama anggota
masyarakat yang bersangkutan.
4. Norma
hukum
Bila seseorang melanggar norma hukum
maka ia akan mendapatkan sanksi yang tegas dari aparatur hukum.
Norma hukum bertujuan memudahkan
ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat melalui upaya penciptaan kepastian
hukum.
Kegunaan norma hukum adalah untuk
melindungi kepentingan orang lain.
B. Hakikat
dan arti pentingnya hukum bagi warga Negara
Untuk mewujudkan tujuan nasional
bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 harus ada
tertib hukum. Hokum diperlukan karena hal-hal berikut.
1. tidak
semua orang menaati dan mematuhi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan
(norma adat).
2. masih
banyak kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
3. masih
banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma.
Norma hukum
bertujuan untuk menjamin ketertiban hidup manusia.
Kesadaran hukum
adalah upaya menaati aturan-aturan yang berlaku tanpa paksaan dari manapun.
Untuk mengembangkan kesadaran hukum perlu ditanamkan pengertian sebagai
berikut.
1. adanya
peraturan untuk ketertiban kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. dengan
peraturan itu, mansia dituntut untuk hidup tertib, disiplin, dan penuh tanggung
jawab.
3.
ketertiban masyarakat menyebabkan kehidupan manusia mengalami ketenangan dan
ketentraman.
4.
pelanggaran terhadap hukum menyebabkan kegelisahan, kegoncangan, kegelisahan.
5. hukum itu
dapat menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia.
Dengan
demikian tujuan dasar hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram akan
terwujud.
Tujuan hukum
menurut pendapat para tokoh:
1. Prof. Mr.
Dr. L-J Van Apeldorn
Hukum
bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
2. Prof. Mr.
J. Van Kant
Tujuan hukum
adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu.
3. Prof.
Soebekti, S. H.
Tujuan
hukum adalah mengapdi pada tujuan
Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Tugas hukum
antara lain:
1. menjamin
kepastian hukum bagi setiap orang
didalam masyarakat.
2. menjamin
ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kebenaran.
3. menjaga
jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar