Rabu, 29 Oktober 2014

Norma hukum dan peraturannya.



A. Hakikat norna, kebiasaan, adat istiadat, peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
Manusia adalah makhluk ciptaan tuhandan dikodratkan sebagai makhluk monodualis artinya kodrat manusia di samping sebagai makhluk individu, manusia juga berperan sebagai makhluk sosial. Zoon politicon artinya, manusia itu pada dasarnya selalu mempunyai keinginanuntuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia lainnya. Berarti tidak dapat hidup sendiri-sendiri tanpa bantuan orang lain.
Kebutuhan manusia satu dengan yang lain tidaklah sama. Maka tidak jarang terjadi keinginan/kepentinan seseorang atau sekelompok orang berbeda, bahkan bertentangan dengan keinginan/kepentingan orang/kelompok lain dalam masyarakat. Kondisi ini menimbulkan gangguan hubungan antar manusia atau masyarakat. Bahkan dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, apabila dibiarkan dalam waktu yang lama.oleh sebab itu, dalam masyarakat diperlukan norma, kaidah atau peraturan hidup.
1. Norma
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, berarti aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah lakuyang sesuai dan diterima.
2. Kebiasaan
Adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai dan mengangapnya penting. Karena disukai dan dianggap penting maka kebiasaan itu terus diperintahkan. Atau pada intinya kebiasaan adalah perbuatan manusia secara sadar yang dikerjakan oleh banyak orang dan berulang- ulang.
3. Adat istiadat
          Adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun-temurun. Hal ini diteruskan dari satu generasi ke generasi berikutnya sebagai warisan sehingga kuat generasinya dengan pola perilaku masyarakat.
4. Peraturan
          Berarti tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.

Adapun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat adalah:
1. Norma Agama
          Norma agama merupakan peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-peerintah, larangan-larangan, dan ajaran-ajaran yang berasal dari Tuhan. Ajaran-ajaran Tuhan ini terdapat dalam kitab sici masing-masing agama.
Contoh:
a. Agama Islam
          uang suap adalah haram, surat Al Baqarah 188: “Dan janganlah sebagian kalian memakan hartaa sebagian lain yang lain diantara kalian dengan cara bathil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui.”
b. Agama Kristen
            hal menghakimi orang lain, Matius 7: 1-3
“Janganlah kamu menghakimi (orang lain) supaya kamu tidak dihakimi (tuhan). Karena dengan penghakiman yang kamu pakai untuk mengukur (orang lain), akan diukur kepadamu. Mengapa kamu melihat selumbar di mata saudaramu,sedangkan balok dimatamu tidak engkau ketahui?”


c. Agama Budha
            dalam kitab Weda, Sloka 327 saraka muccahaya: “… dan jangan durhaka terhadap orang yang bersuaka (meminta perlindungan) padamu, karena krtaghna (penghianatan) namanya dosa yang demikian tidak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya.”
Pelanggaran norma ini diancam hukuman dari Tuhan diakhirat nanti.

2. Norna Kesusilaan
          Norma kesusilaan merupakan  merupakan peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia (insane kamil). Peraturan hidup ini berupa bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan disadari oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
Contoh: a) Hendaklah engkau berlaku jujur.
                 b) Hendaklah engkau berbuat baik.
Pelanggaran ini mengakibatkan rasa bersalah dan penyesalan mendalam bagi si pelanggar.






3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan-peraturan itu diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia disekitarnya.
Contoh: a) Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua.
                  b) Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
                  c) Mempersialhkan tempat duduk kepada wanita didalam kereta api atau bus, terutama wanita yang tua, hamil, atau membawa bayi.
Pelanggaran norma ini akan mengakibatkan celaan atau pengasingan dari lingkungan masyarakat.

4. Norma Hukum
          Norma hukum merupakan peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa Negara yang bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Seperti yang dijelaskan dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 “bahwa Negara Indonesia adalah Negara hokum.”
Contoh:
1) barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun (KUHP BAB XIX Pasal 338).
2) tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mawajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut ( KUHP Perdata BAB III Pasal 1365).
3) setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan dipidana penjara paling lama 1 tahun / denda paling banyak Rp 24.000.000.000,00 (UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274).
            Pelanggaran norma ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman penjara/denda sejumlah uang dan sitaan atas benda yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hokum.

Kebiasaan
            Selain norma-norma dalam masyarakat juga terdapat sejumlah kebiasaan. Setiap individu tentu memiliki perilaku-perilaku tertentu yang menyenangkan sehingga dilakukan setiap hari. Perilaku-perilaku tersebut bias sama atau bias juga berbeda dengan orang lain. Contoh:
1. Kegiata menggosok gigi sebelum tidur, kegiatan ini dilakukan setiap hari sehingga menjadi pola hidup sehari-hari.apabila kegiatan ini tidak dikalukan kita merasa tidak nyaman.
2. Dalam masyarakat juga terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu yang diikuti oleh warga negaranya. Antara lain:
            a. Dalam masyarakat Indonesia terdapat kebiasaan untuk menerima atau memberi dengan tangan kanan.
            b. Flores ada kebiasaan para petani menggemburkan tanah dengan menggunakan sekop bukan cangkul.
            c. Islam di Indonesia ada kebiasaan menggunakan sarung dan kopiah saat menjalankan ibadah.
            d. Dalam kelompok masyarakat jawa, terdapat kebiasaan menggunakan batik saat menghadiri acara pernikahan.
Kebiasaan-kebiasaan ini umumnya dianggap sebagai suatu cara yang lazim, wajar, atau benar. Oleh karena itu dianggap wajar dan benar hal itu dilakukan berulang-ulang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarkat.
Perlu di ingat: Kebiasaan yang satu dengan Yang lain akan berbeda.

Adat istiadat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia didefinisikan sebagai aturan/peraturan yang lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala. Adat adalah wujud gagasan kebudayaan yang terdiri atas nilai budaya , norma, hukum, dan aturan-aturan yang satu dengan yang lain berkaitan menjadi satu system atau kesatuan. Contoh adat istiadat jawa ada upacara bersih desa, gugur gunung, dan lain-lain.
Adat istiadat ada 2 macam:
1. adat istiadat tertulis
Contoh: piagam-piagam raja, peraturan persekutuan hukum adat yang tertulis seperti peraturan desa, agama desa, awing-awing (peraturan subak di bali).
2. Adat istiadat yang tidak tertulis
Contoh: a. upacara ngabeb di bali
                  b. peraturan tata tertib RT/RW
                  c. peraturan lalu lintas              
peraturan ini sama halnya dengan norma, bersifat mengikat dan wajib ditaati, bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Tujuan dan kegunaan norma
            Bahwa setiap norma mempunyai sumber yang berbeda-beda, asekaligus dalam pelaksanaannya tidak bias dipisahkan secara mutlak. Adapun tujuan dan kegunaan norma adalah:
1. Norma agama
Apabila seorang / orang melanggar norma agama, maka ia akan mendapatkan sanksi dari tuhan sesuai dengan keyakinan agamanya masing-masing. Oleh sebab itu:
a) Tujuan norma agama adalah menciptakan insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam arti mampu melaksanakan apa yang menjadi keharusan-Nya dan meninggalkan apa yang menjadi larangan-Nya.
b) Kegunaan norma agama adalah untuk mengendalikan sikap dan perilaku insan Ilahi dalam hidup dan kehidupannya.
                     
2. Norma kesusilaan
Apabila seseorang melanggar norma kesusilaan maka ia akan dicap sebagai orang yang asusila.
Tujuan norma kesusilaan adalah agar setiap orang memiliki rasa kesusilaan dalam hidup dalam masyarakat.

3. Norma kesopanan ( adat)
          Apabila seseorang melangar norma kesopanan ia akan dikenakan sanksi berupa pengucilan/pengusiran.
Tujuan norma adat/ kemasyarakatan ini agar setiap anggota masyarakat menaati segala apa yang diharuskan oleh adatnya
            Kegunaan norma adat (kesopanan) adalah untuk mengatur kehidupan antar manusia dalam berinteraksi dengan sesamanya, sehungga tidak timbul perselisihan di antar sesama anggota masyarakat yang bersangkutan.

4. Norma hukum
            Bila seseorang melanggar norma hukum maka ia akan mendapatkan sanksi yang tegas dari aparatur hukum.
            Norma hukum bertujuan memudahkan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat melalui upaya penciptaan kepastian hukum.
            Kegunaan norma hukum adalah untuk melindungi kepentingan orang lain.

B. Hakikat dan arti pentingnya hukum bagi warga Negara
            Untuk mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 harus ada tertib hukum. Hokum diperlukan karena hal-hal berikut.
1. tidak semua orang menaati dan mematuhi norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan (norma adat).
2. masih banyak kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
3. masih banyak kepentingan manusia yang tidak dijamin oleh norma.
Norma hukum bertujuan untuk menjamin ketertiban hidup manusia.
Kesadaran hukum adalah upaya menaati aturan-aturan yang berlaku tanpa paksaan dari manapun. Untuk mengembangkan kesadaran hukum perlu ditanamkan pengertian sebagai berikut.
1. adanya peraturan untuk ketertiban kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. dengan peraturan itu, mansia dituntut untuk hidup tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
3. ketertiban masyarakat menyebabkan kehidupan manusia mengalami ketenangan dan ketentraman.
4. pelanggaran terhadap hukum menyebabkan kegelisahan, kegoncangan, kegelisahan.
5. hukum itu dapat menjamin terpenuhinya hak-hak asasi manusia.
Dengan demikian tujuan dasar hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram akan terwujud.
Tujuan hukum menurut pendapat para tokoh:
1. Prof. Mr. Dr. L-J Van Apeldorn
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
2. Prof. Mr. J. Van Kant
Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu.
3. Prof. Soebekti, S. H.
Tujuan hukum  adalah mengapdi pada tujuan Negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.
Tugas hukum antara lain:
1. menjamin kepastian hukum  bagi setiap orang didalam masyarakat.
2. menjamin ketertiban, ketentraman, kedamaian, keadilan, dan kebenaran.
3. menjaga jangan sampai terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar